MAA

Your scrolling text goes here

Tuesday 5 November 2013

Terekam CCTV, Maling Masuk Bui Usai Tunggu Kelahiran Anak Ke-6

Kudus - Aparat Kepolisian Sektor Gebog, Kabupaten Kudus, Jateng, menangkap pencuri yang beraksi di tempat penyewaan permainan hingga tiga kali, setelah aksinya yang terakhir terekam kamera CCTV (closed circuit television).

Menurut Kapolsek Gebog, AKP Trisno Sriyanto, di Kudus, pelaku bernama Sriyanto (39) warga Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kudus, telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di tempat yang sama selama 2012 hingga 2013.

Aksi yang ketiga, katanya, dilakukan di tempat rental "playstation" di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, pada Jumat (18/10).

Aksi pencurian sebelumnya, dilakukan setiap Jumat bersamaan dengan tempat persewaan permainan anak-anak tersebut tutup. Aksi pertama dilakukan pada Jumat pertengahan 2012 dengan menggasak dua unit mesin PS dengan total kerugian Rp 5 juta.

Merasa aksinya tidak diketahui pemilik maupun polisi, pelaku mengulanginya lagi jelang bulan puasa 2012.

Pelaku menggasak satu unit LCD 20 inchi, 20 unit stick PS, satu unit stabilizer, lima unit remote televisi dan satu unit lampu emergensi dengan total kerugian Rp 3 juta.

Sementara aksi yang ketiganya, pada Jumat (18/10) pelaku mengambil satu unit televisi kombo, speaker aktif, dan satu unit telepon genggam.

"Dalam aksinya yang terakhir, wajah pelaku terekam kamera CCTV yang dipasang pemilik rental," ujarnya.

Pemilik rental, Rahmad Agung Prasetyo (34) warga Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kudus, merasa jengkel karena kecurian hingga dua kali sehingga berinisiatif memasang kamera CCTV.

Berbekal rekaman tersebut, polisi menangkap pelaku saat hendak pulang dari Rumah Sakit Umum Kudus.

Tiga hari sebelum ditangkap petugas, pelaku sempat menunggui istrinya yang melahirkan anak ke-6 di RSU Kudus.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni batu sungai sebanyak dua buah yang digunakan membobol tembok dan becak yang digunakan mengangkut barang hasil curian. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun pidana.

0 comments:

Post a Comment